dutapublik.com, SUMENEP – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dari Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, kembali menggeruduk kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin (17/1).
Kedatangan ratusan massa tersebut terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, pada tahun 2019 yang hingga detik ini belum melantik Ahmad Rasidi menjadi Kepala Desa.
Pantauan dilokasi, ratusan warga tersebut memakai seragam “Sakera”, ciri khas Madura dengan membawa tema “Pengadilan Rakyat”. Aksi tersebut hingga menyebabkan pagar Kantor pemkab Sumenep roboh karena massa tidak ditemui oleh Bupati Sumenep.
“Aksi ini sebagai bentuk perlawanan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dan kepada oknum yang membangkang terhadap putusan PTUN,” ucap orator aksi.
Saat ini, kata dia, Bismillah Melayani sudah berubah menjadi Bismillah Mengingkari.
“Bismillah Melayani sudah berubah menjadi Bismillah Mengingkari,” cetusnya.
Untuk sekedar diketahui, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep.
Seharusnya Bupati Sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
Hingga berita ini dipublikasikan, aksi demonstrasi masih terus disuarakan oleh Aliansi Rakyat Menggugat. (Memet)





