Fenomena wartawan bodrek (oknum) yang mengaku sebagai jurnalis namun bertindak di luar kode etik jurnalistik telah menjadi permasalahan serius di berbagai sektor. Namun, akar permasalahan sesungguhnya justru berada pada oknum pejabat yang merampok uang rakyat dengan cara haram. Wartawan bodrek hanya menjadi efek samping dari sistem yang korup.
Untuk menumpas para oknum pejabat tersebut, diperlukan ketegasan hukum yang berlandaskan undang-undang yang berlaku agar kegiatan melanggar hukum mereka bisa segera dipadamkan.
Para oknum pejabat yang terlibat dalam korupsi harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku korupsi bisa dihukum maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun. Jika pejabat korup tidak ada karena penegakan hukum terkait korupsi benar-benar diterapkan, maka wartawan bodrek kehilangan objek untuk diperas atau dimanfaatkan.
Pencegahan juga bisa dilakukan dengan memperkuat transparansi dalam pemerintahan dan memberikan peran aktif kepada masyarakat dalam pengawasan. Dengan adanya partisipasi publik dan jurnalisme yang sehat, wartawan bodrek tidak akan memiliki tempat untuk berkembang.
Sebagai kesimpulan dalam artikel ini, cara paling efektif untuk membasmi wartawan bodrek adalah dengan menumpas sumber masalah utama, yakni oknum pejabat pemakan uang rakyat dengan cara haram. Dengan memberantas korupsi dan menegakkan transparansi, otomatis wartawan bodrek akan kehilangan ruang geraknya, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta pers yang sehat dapat kembali terbangun.
Sementara itu cara-cara memberangus wartawan bodrek dengan memperketat pendirian media massa justru akan membuat kembali negara tercinta ini ke alam kegelapan dimana pers akan terbelenggu sama seperti kembali ke alam orde baru yang repsresif. Juga selain itu jika pendirian media massa diperketat justru akan memunculkan oligarki pers yang dikuasai modal banyak yang justru semakin membahayakan demokrasi dan membuat kegiatan korupsi para cecunguk oknum pejabat semakin nyaman berpesta pora mengeruk uang rakyat untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Yusri Amarahman Pimpinan Redaksi dutapublik.com





