dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan pemahaman hukum kepada 200 siswa-siswi dari SMA dan SMK mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 35 Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, aturan tersebut mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik.
“Nah, di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi,” ucap Reda saat memberikan materi.
Menurutnya, media sosial (Medsos) sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun ia mengingatkan penggunaan medsos juga dapat menjadi malapetaka bagi penggunanya jika penggunaannya tidak sesuai aturan.
“Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan, pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos antara lain Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Kemudian, Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Kemudian aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022.
Untuk itu ia mengingatkan kepada generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Ia meminta agar para siswa-siswi untuk tidak gegabah dalam menggunakan medsos.
“Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk,” ujar Reda
Dalam kesempatan itu, Kepala SMAN 35 Jakarta, Heriyanto berharap, dengan acara JMS tersebut, dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi untuk lebih lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos.
“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” pungkas Heriyanto. (Nando)





