Kejari Jakpus, Lakukan Pemusnahan Senyap, Sejumlah BB Tidak Diketahui

192

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap secara diam-diam pada hari, Kamis 13 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra membenarkan hal itu saat dikonfirmasi. Namun ia enggan menjelaskan terkait BB apa saja yang dimusnahkan oleh pihaknya.

“Silahkan konfirmasi ke Kasi Intel ya,” Ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Dihari yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hanya dilakukan dalam perkara tidak pidana narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode tahun 2024.

“Belom, karna Narkobanya banyak, jadi yang dimusnahkan Narkoba dulu. Yang lainnya nanti season ke dua,” ungkap Bani saat dihubungi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu sebanyak 24,282,9628 gram, ganja 12,806,1368 gram, extacy 829 butir, tembakau sintetis 522,2023 gram, inex kertas 2.385 potong, obat terlarang lainnya, 4.128 butir.

Pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone yang seluruhnya sebanyak satu dus.

Sementara itu, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Jakpus, Hermawan sangat menyayangkan pemusnahan yang dilakukan secara diam-diam tersebut.

Menurut Hermawan, seolah-olah ada yang ingin ditutup-tutupi oleh Kejari Jakpus sehingga pemusnahan dilakukan tanpa mengundang awak media untuk menghindari sejumlah pertanyaan.

“Baru di jaman Kajari Safrianto kita ini tidak pernah dilibatkan lagi dalam sejumlah kegiatan oleh Kejari Jakpus. Dulu tidak begini, Kajari-Kajari sebelumnya selalu terbuka. Kok yang ini enggak?,” Ucap Hermawan di kejari Jakpus.

Ia mengaku, Kejari Jakpus belakangan ini sering menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Hal itu menurutnya dilakukan agar para wartawan tidak menanyakan terkait dengan penanganan kasus di wilayahnya saat ini.

Hermawan mengungkapkan perkara yang ditangani oleh Kejari Jakpus adalah terkait dengan Kasus dugaan korupsi di Bank DKI yang belum juga ada kejelasan. Kemudian kasus kakap yang mandek seperti Indosurya yang belum diketahui kelanjutannya hingga saat ini.

“Ini menjadi koreksi, karna beberapa kali dikonfirmasi juga tidak pernah ada respon,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *