Keluarga Alvin Lim Bongkar Percakapan Kabareskrim Terkait Atensi Memiralkan Investasi Bodong Indosurya

1206

dutapublik.com, JAKARTA – Bicara penegakan hukum, Indonesia diketahui banyak sekali oknum baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sehingga penegakan hukum jauh dari kata adil, baik dan benar.

Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., sebagai ketua umum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang mendapatkan kuasa dari ribuan korban investasi bodong frustasi dengan proses hukum yang tidak sesuai jalurnya, terutama dalam penanganan investasi bodong mandek.

“Indosurya kasus skema ponzi terbesar di Indonesia dengan transaksi 106 Triliun, mandek di tahun 2020. Para korban Indosurya menangis dan meminta tolong kepada LQ Indonesia Lawfirm. Setelah Alvin selidiki, diketahui penyebab mandek adalah adanya modus P19 Mati yang direkayasa oleh oknum Jaksa Peneliti Syahnan, yang isinya agar penyidik memeriksa seluruh 14.600 korban Indosurya di seluruh Indonesia.”

“Petunjuk yang wajib dilaksanakan ini jelas menghambat penyidikan dan akhirnya membuat Tersangka Henry Surya dan June Indria Lepas, tersangka Suwito Ayub, sudah lebih dahulu kabur dan tidak dicari pihak Bareskrim,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release pada Kamis (1/6).

Saat itu, lanjut Bambang, dari Tipideksus, dan Bareskrim Polri meminta tolong kepada Advokat Alvin Lim, untuk bantu memiralkan kasus Indosurya dan penyebab mandeknya kasus tersebut, karena Bareskrim enggan bentrok dengan Kejaksaan Agung, walau Mabes tahu modus busuk Kejaksaan.

“Mabes takut dan pinjam tangan Alvin Lim, untuk menggebuk Kejaksaan Agung. Alvin Lim, di lain pihak, sudah diperingatkan oleh Kejaksaan Agung untuk tidak membongkar modus mereka, dengan ancaman Kejaksaan akan memidanakan Alvin Lim, jika menghalangi langkah Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya,” unkgapnya.

Bambang menuturkan, di satu sisi, korban terus berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim, agar membantu mereka mendampingi kasus Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov, dan Chef Arnold, turut jadi korban.

“Alvin Lim, karena iba dan keinginannya menjadi advokat yang lurus, memutuskan untuk mengunakan cara No Viral No Justice untuk melancarkan kasus Indosurya. Terjalinlah komunikasi dan kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri, Tipideksus dengan LQ Indonesia Lawfirm. Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus, juga berjanji akan menahan Ayah dan istri Henry Surya, yang terlibat dalam pencucian uang Indosurya.

“Sehingga, Alvin Lim, maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media sehingga kasus Indosurya dapat atensi Mahfud dan Presiden Jokowi. Alhasil, pemerintah turun tangan dan Henry Surya, divonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan kepada para korban.”

“Ini bukti percakapan antara Kabareskrim dengan keluarga Alvin Lim, di mana Kabareskrim mengakui ada andil besar Alvin Lim, dalam mendorong kasus Indosurya. Juga ini bukti percakapan, di mana, Alvin Lim, menyabut aduan Propam terhadap oknum Dirtipideksus dan Whisnu, berjanji untuk juga menahan dan menjerat Surya Effendy, ayah Henry Surya, dan Natalia Tjandra istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus Indosurya,” bebernya.

Namun, dijelaskan Bambang, ternyata Mabes Polri bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy, dan Natalia Tjandra.

“Sekarang  Mabes Polri malah memroses 185 Laporan Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Kejaksaan Agung yang modusnya dibongkar untuk menusuk Alvin Lim. Ini kami beritakan ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana Alvin Lim, seorang advokat yang mau bersih, mau lurus, dan mau menolong masyarakat, malah dibantai oleh 2 Institusi sekaligus. Bahkan, proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022, digelar perkara Tersangka, padahal Sprin Sidik baru keluar tanggal 23 September 2022. Sehingga LQ ajukan Prapid no 41 PidPra/2023/PN Jkt Sel dan mabes sudah 2 minggu mangkir.”

“Agar masyarakat tahu, beginilah nasib orang baik di Indonesia, beginilah resiko No Viral No Justice, di mana oknum aparat yang lalim akan menggunakan ancaman ITE untuk membungkam bahkan seorang pengacara yang seharusnya ada kekebalan hukum juga setelah membantu ditusuk dari belakang. Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus Henry Surya, Alvin Lim, segera diserang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar waspada jika membantu aparat kepolisian, anda selanjutnya bisa dicaplok aparat,” urainya.

Phioruci Pangkaraya, istri Alvin Lim, tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi oknum Polri dan Oknum Kejaksaan Agung.

“Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak mampu membereskan kasus Investasi Bodong, mereka minta lawyer bantu. Ketika Lawyer bantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer dikorbankan. Alvin Lim, sebenarnya ikhlas dan rela dipenjara. Namun, saya dan Kate Lim tidak rela, karena saya tahu ini tidak benar, ngawur. Di mana-mana, whistle blower dilindungi bukan malah membabi buta dikeroyok aparat. Saya, percaya masih ada Polisi baik, Jaksa baik dan pimpinan pemerintah yang baik. Tapi, ketika melawan penjahat kelas kakap, kenapa pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?.”

“Jika Lawyer yang speakup lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal ITE pencemaran nama baik, padahal apa yang dikatakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada hukum di Indonesia. Sisa kekuasaan dan kesewenangan saja. Dan yang akan jadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu dapat pertolongan. Pejabat Kejaksaan yang anti kritik baiknya mundur saja, jika tidak siap dikritik masyarakat,” tuturnya dengan sedih.

Sementara, Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media dutapublik.com, pada Kamis (1/6) sekira pukul 12.02 WIB, terkait informasi tersebut, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *