dutapublik.com, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H., masih proses mendalami dan sudah tindak lanjut ke lidik permasalahan perkara meninggalnya kedua anak di galian Beko yang berada di kebun sayur Kelurahan Siderejo Kecamatan Rantau Selatan.
“Proses hukumnya masih didalamin dan lidik,” ujar kasat melalui WhatsApp pribadinya, kepada awak media, pada Selasa (28/12).
Ketika awak media menanyakan terkait siapa saja yang diproses, apakah kedua orang tua anak yang meninggal tersebut sudah diperiksa dan pemilik galian Beko tersebut sudah diambil keterangan. Rusdi menjawab, bahwa siapa yang diperiksa masih pelaksana di lapangan.
“Kami ambil keterangan, pemeriksaan kedua orang anak belum diperiksa dan untuk pemilik diambil keterangan masih proses ya Bang,” imbuhnya, masih melalui WhatsApp pribadinya.
Dalam hal ini, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu Dermawati Harahap, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa dirinya mengharapkan proses hukum kejadian tersebut bisa berjalan lancar.
“Kita secara tegas meminta kepada Kapolres Labuhanbatu jangan proses hukumnya nantinya hanya jalan di tempat. Dengan adanya proses hukum nantinya berjalan lancar yang mana pihak perusahaan maupun pemilik galian Beko diberi efek jera agar tidak ada lagi anak-anak menjadi korban. Karena anak-anak dilindungi negara sesuai Undang-Undang perlindungan anak.”
“Pak Kapolres Labuhanbatu, perkara proses hukum meninggalnya dua anak di bawah umur di pembekoan galian di Siderejo terus kami pantau tindak lanjutnya, Bila mana Pak Kapolres tidak sanggup menangani perkara tersebut kami segera menindaklanjutinya ke Kapolda Sumut, Kapolri dan Institusi/Lembaga tertinggi,” tegasnya. (MAH)





