dutapublik.com, KARAWANG – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking semakin hari semakin meningkat. Ragam modus dilakukan pelaku untuk menjerat calon agar mau menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari jalur ilegal.
Korban pun dijanjikan akan mendapat gaji yang besar apabila bekerja di Arab Saudi. Proses pengiriman PMI saat ini diduga dilakukan secara unprosedural dan masuk katagori tindak pidana perdagangan orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007, terutama pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Korban dugaan TPPO, Satem PMI Ilegal asal Dusun Krajan Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Karawang, sekarang berada di Timur tengah. Ia merasa ditipu oleh sponsor atau pihak PT bahwa dirinya sudah diilegalkan oleh oknum yang tidak ada kejelasan sampai saat ini.
Tim awak media dutapublik.com terus menelusuri terkait TPPO atas nama Satem dan mencoba mengkonfirmasi pihak sponsor ibu Tati yang diduga memberangkatkan ke no 083879624xxx.
“Ini no Pa Wawan ke no ini kalau mau tanya-tanya soal Tasem dia ga berangkat ke ibu tati, ibu ga kenal Satem, ga pernah tau saya pa itu foto juga saya ga tau,” ungkap Tati saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, Selasa (16/8). (Adi Sukriyadi)





