Nasib PMI (79): Manih PMI Ilegal Asal Kabupaten Bekasi Ingin Pulang Karena Tidak Bekerja Di Negara Tempatan

500

dutapublik.com, BEKASI – Praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking semakin hari semakin meningkat. Berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat calon agar mau menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal, korban pun di janjikan akan mendapat gaji yang besar apa bila bekerja di Arab Saudi.

Proses pengiriman PMI saat ini diduga dilakukan secara unprosedural dan masuk katagori tindak pidana perdagangan orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 pasal 1 ayat 1.

Salah satunya adanya dugaan TPPO terkait pemberangkatan PMI Ilegal yang bernama Ibu Manih yang beralamat Kp. Garon Barat RT.01/01 Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi yang diduga diberangkatkan secara Ilegal melalui sponsor yang bernama Amir dan diberangkatkan oleh salah satu PT.

Tim awak media dutapublik.com terus menelusuri terkait TPPO atas nama Manih dan mencoba mengkonfirmasi pihak sponsor melalui aplikasi WhatsApp.

“Manih kan tau no orang kantor yang ngeberangkatin,” ungkap Amir saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (21/8).

Melalui Aplikasi Whatsapp, Manih mengatakan dia ingin pulang ke Indonesia karena dirinya di Saudi Arabia sedang merasakan kakinya sakit.

Saat ini Manih pun mengungkapkan bahwa ia masih berada di penampungan di Arab Saudi dan dia tidak bekerja. Ia merasa bingung tidak ada uang karena ketika sakit tidak ada yang membayarkan untuk berobat. (Adi Sukriyadi )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *