dutapublik.com, KARAWANG – Dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan, seluruh aspek seharusnya diperhitungkan secara matang agar pelaksanaan berjalan lancar dan sesuai perencanaan. Salah satu faktor penting yang kerap diabaikan adalah kondisi cuaca. Penentuan waktu atau timing yang tepat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan sebuah proyek.
Terlebih lagi, apabila proyek pembangunan berlokasi di sepanjang aliran sungai, faktor cuaca memegang peranan yang sangat krusial. Langkah paling bijak dalam pelaksanaan proyek di kawasan sungai, seperti pembangunan bronjong, adalah dikerjakan pada musim kemarau. Pada periode tersebut, debit air relatif rendah sehingga tidak menghambat proses pengerjaan.
Sebaliknya, merupakan sebuah kekeliruan besar apabila pembangunan bronjong dilakukan saat musim penghujan. Dampaknya sudah dapat dipastikan, pengerjaan tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi dihentikan sementara akibat tingginya debit air yang membahayakan keselamatan para pekerja.
Kondisi tersebut terlihat jelas pada proyek pembangunan bronjong di sekitar jembatan gantung yang berlokasi di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Kebijakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang memulai pengerjaan proyek pada awal Januari 2026 dinilai tidak relevan dengan situasi dan kondisi cuaca, mengingat pada periode tersebut intensitas curah hujan sedang tinggi.
Akibatnya, pengerjaan proyek terpaksa dihentikan sementara karena debit aliran Sungai Ciherang meningkat drastis dan membahayakan para pekerja. Kekeliruan dalam penentuan waktu pelaksanaan proyek ini berdampak signifikan terhadap pembengkakan biaya anggaran.
Berdasarkan pantauan awak media Dutapublik.com di lokasi proyek, terlihat sebagian pekerjaan awal tertutup lumpur. Selain itu, material batu dan ram bronjong juga dilaporkan hanyut terbawa derasnya arus Sungai Ciherang. Kondisi ini berpotensi memicu pengajuan tambahan anggaran guna mengganti material yang hilang.
Tidak hanya itu, pengerjaan proyek yang harus dimulai kembali dari awal mengakibatkan biaya upah pekerja menjadi berlipat ganda. Situasi ini mencerminkan potensi pemborosan anggaran negara yang disebabkan oleh kebijakan penentuan waktu pengerjaan proyek yang tidak tepat.
Sejak awal, proyek pembangunan bronjong tersebut juga menuai kontroversi. Selain tidak melibatkan rekanan kontraktor, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dalam setiap proyek pemerintah. Alasan yang disampaikan pihak pelaksana adalah bahwa proyek tersebut termasuk dalam kategori cepat tanggap darurat.
Namun, jika memang masuk kategori cepat tanggap darurat, muncul pertanyaan mengapa pengerjaannya baru dilakukan pada awal Januari 2026, sementara usulan proyek telah diajukan sejak tahun 2023. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai definisi dan penerapan kategori cepat tanggap darurat tersebut, serta dikhawatirkan dapat disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (Endang Andi)





