dutapublik.com, BEKASI – Dengan tidak adanya kepastian dan molornya pelantikan pejabat definitif Bupati Bekasi, Sekda, dan beberapa Jabatan Kepala Dinas yang diisi oleh Plt menjadi perhatian serius oleh para pengamat kebijakan di Kabupaten Bekasi.
LBH Arjuna Bakti Negara yang dimotori oleh Zuli Zulkifli, S.H., telah membuat laporan terkait proses panjang birokrasi dan kekosongan jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut di layangkan pada Rabu, 26 Januari 2022 kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, pada Rabu (26/1).
Saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Zuli Zulkifli mengatakan, sebagai bagian dari warga Bekasi yang peduli Bekasi menjadi alasan ia membuat laporan. Dimana saat ini sedang terjadi carut marut terkait kekosongan jabatan.
“Saya membuat laporan ini karena sebagai anak bangsa dan warga Kabupaten Bekasi, miris dengan apa yang terjadi di kabupaten Bekasi. Pasca ditinggalkan oleh Almarhum Bupati H. Eka Supria Atmaja, saya mengamati di sini ada krisis kepemimpinan, Bekasi lagi musim Pltdan ini gak bisa dibiarkan karena akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Zulkifli menjadi curiga bahwa skenario apa lagi yang sedang dijalankan oleh para elit di Provinsi dan Pusat. “Kami sebagai pengamat kebijakan, dan bagian warga Bekasi menjadi pertanyaan besar ada apa ini?” ucap Zuli Zulkifli.
Menurut Zuli, mengacu kepada kepada UU No. 10 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Peraturan Pemerintah tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.132.32.4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021, 3 peraturan ini yang menjadikan dasar pelaporan Zuli Zulkifli.
Zuli Zulkifli juga melaporkan terkait kekosongan jabatan di tingkat Sekda dan 10 SKPD yang dampai saat ini Sekda dan 10 Kepala setingkat SKPD dijabat oleh Plt, sehingga Pemkab Kabupaten Bekasi tidak bisa menerima APBD perubahan pada tahun 2021. (SS)





