Duta Publik

Tim LQ Indonesia Law Firm, Jemput Klien Di Tahanan Mabes Polri

413

dutapublik.com – JAKARTA Pada Senin (5/4), para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali menunjukkan prestasinya dan bersinar, dalam penanganan kasus Pidana. Dimana Klien LQ Indonesia Law Firm, Lie Hadi Tirtadjaya (LHT) dibebaskan Demi Hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.

LHT yang di tahan di Mabes Polri, akhirnya dikeluarkan dari tahanan. Yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat, ujar Advokat Natalia Manafe, S.H., M.H., (c) dari LQ Indonesia Law Firm.

Advokat Firton Ernesto M. Simanungkalit menambahkan bahwa, selama persidangan berlangsung, pemeriksaan materi berlangsung alot, dimana kasus ini dari awal juga seharusnya sudah daluarsa Penuntutan, karena kejadian perkara sudah lebih dari 12 tahun berlalu.

Padahal batas daluarsa menurut pasal 78 KUHPidana adalah 12 tahun untuk ancaman pidana di atas 3 tahun. Namun, Pihak Kejaksaan memaksakan agar kasus tetap berjalan walau sudah lewat 12 tahun berjalan.

Anita mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm menjemput Lie Hadi Tirtadjaya di rumah tahanan Bareskrim pada Senin (5/4). Kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm juga mengurus semua administrasi yang diperlukan untuk memastikan klien segera keluar dari tahanan.

“Tolong jangan kebalik, nama saya Natalia Manafe Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, bukam Natalia Rusli Oknum yang dilaporkan oleh Klien LQ Indonesia Law Firrm,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa, dirinya bersama LQ Law Firm selalu mencetak prestasi dengan bekerja keras dan bukan hanya untuk mencari sensasi.

“Saya Advokat Natalia Manafe, S.H., M.H(c) selalu mengikuti 8 Pakta Integritas LQ Indonesia. Pertama adalah Result Driven, oleh karena itu kami di LQ Indonesia Law Firm selalu mencetak Prestasi dan bukan Sensasi.”

“Karena di LQ kami bekerja keras. Karena kami percaya kasus klien sangat penting bagi rumah kami, Firma Hukum LQ. Jangan disamakan dengan Oknum Lawyer Wanita yang banyak ambil uang klien, namun kerjanya di Bali terus liburan dan tidak mengurus kasus kliennya, terutama kasus investasi bodong.” ujar Advokat Natalia Manafe, S.H., M.H(c) sambil tertawa lebar.

Advokat Ali Nugroho, S.H., ikut menambahkan bahwa, dirinya mengaku senang, karena kliennya bisa bebas demi hukum.

“Kami para Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm sangat senang klien kami bisa bebas demi hukum. Kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan All Out, agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas karena keluar dari penjara adalah langkah terpenting dan terutama bagi klien yang terjerat kasus pidana dan ditahan Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya.

Masih menurut Natalia, Sangat jarang sekali Terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan Bebas Demi Hukum.

“Ini adalah sebuah prestasi, karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan Terdakwa yang sudah berada dalam tahanan. Apalagi bisa di hitung pakai jari jumlah Terdakwa yang ditahan bisa Bebas demi Hukum.”

“Namun di LQ Indonesia Lawfirm, kami disemangati oleh Founder LQ Indonesia Law.Firm Advokat Alvin Lim, S.H, M.Sc., CFP, bahwa setiap Advokat di LQ Indonesia Law Firm harus percaya motto Nothing is impossible, Do our best and let God do the rest.”

“Intinya di LQ Indonesia Law Firm, kami punya etos untuk bekerja keras, tidak main 2 kaki dan bekerja maksimal. Karena kepercayaan masyarakat kepada kami di LQ Indonesia sangat penting,” tandas Natalia.

Sementara itu, Ketika ditanya tanggapannya oleh awak media, mengenai komentar dari Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm, Advokat Leo Detri, S.H., M.H., menanggapinya dengan santai.

“Anjing menggongong Kafilah berlalu. Untuk apa layani orang stress yang dipolisikan oleh klien kami. Dari awal, saya, Leo Detri sudah tahu bahwa Natalia Rusli suka merekam pembicaraan orang tanpa ijin untuk menjebak.”

“Makanya ketika bertemu dan berbicara dengan Natalia Rusli dan 1 Wartawan Ferry Edyanto, saya bicara asal-asalan agar hati mereka senang. Diputar saja selengkapnya rekaman pembicaraan saya, banyak saya bicara ayat-ayat Alkitab agar oknum tersebut bisa insyaf.”

“Tapi ternyata di kutip sebagian saja pembicaraan yang saya katakan (hanya untuk menyenangkan hati mereka) untuk kepentingan si oknum. Saya himbau, hati-hati kepada siapapun yang berbicara dan komunikasi dengan Natalia Rusli, sudah terbukti bahwa melalui pernyataan dia di Media, bahwa dia benar merekam pembicaraan kami sesuai dugaan saya.”

“Tidak mungkin saya mau menghancurkan LQ Indonesia, Firma hukum yang saya juga sebagai pendiri dengan susah payah. Bodoh sekali oknum yang berpikir saya bisa dijebak dengan mudah. Makin jelas, berbahaya sekali Oknum Lawyer ini yang suka merekam pembicaraan orang tanpa ijin, dan hanya mengutip sebagian dari pembicaraan, lalu akan dipergunakan dan di release ke media menjadi Hoax.”

“Dugaan saya, Natalia Rusli sangat ingin mendapatkan Good Endorse dari LQ Indonesia Law Firm karena kasihan, saya puji-puji dia agar dia senang, makanya langsung dia masukan media sebagai suatu kebanggaan.”

“Heran, ada orang yang sama sekali tidak peduli dengan etika dan aturan. Ingat saya adalah Co Founder LQ Indonesia Law Firm, dan kami para Advokat solid dan adalah keluarga di LQ Indonesia Law Firm,” tutup Leo Detri tersenyum lebar.

Selanjutnya Advokat Natalia Manafe, S.H., M.H.(c), menghimbau memilih Lawyer yang tepat sangat penting untuk menentukan dapatnya keadilan secara maksimal, salah nama Natalia saja bisa fatal akibatnya, apalagi salah memilih Lawyer. Silahkan masyarakat yang ada masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999, tutupnya. Sumber LQ Indonesia Law Firm. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!