dutapublik.com, BEKASI – Terkait peredaran obat obatan golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Bojongsari Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi kini semakin terang benderang.
Pasalnya tim awak media berhasil mendapatkan sebuah barang bukti satu lembar Tramadol isi 10 tablet dari informan dutapublik.com. Menurut informan, obat obatan tersebut dibenarkan didapat dari satu warung yang berlokasi di Desa Bojongsari.
“Iya saya beli obat tramadol yang dijual di warung milik Haji Atin Sekdes Bojongsari. Kalau penjualnya orang Aceh yang ngontrak di warung milik Haji Atin,” ujar Informan, Jumat (6/10/2023).
“Belinya saya 50.000 perlembar, pokonya udah bebas sih, banyak juga anak anak dibawah umur yang beli,” ujarnya.
Kata informan tersebut diduga Pemerintah Desa Bojongsari malah melindungi warung yang dikontrak orang Aceh tersebut karena yang punya warung adalah Sekdes. “Pastilah tau Pemdes Bojongsari warung itu jualan apa,” jelasnya.
Di waktu yang berbeda Kades Bojong Sari, Mulyana dikonfirmasi terkait dugaan pengedaran obat golongan G di warung tersebut. Ia mengakui warung tersebut menjual obat golongan G.
Bahkan ia mengaku sudah menggerebek warung tersebut dengan warga namun masih membandel dan terus buka hingga saat ini. “Udah kami grebek bang sama warga tapi buka lagi buka lagi besok besok akan saya gerudugin lagi ibu ibu, buat nutup toko tersebut,” pungkas Mulyana. (Rahmat/Jabar)





