dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil mengamankan Buronan AAFH yang merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo).
AAFH berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Tabur Kejari Jakpus bekerja sama dengan AMC melakukan penangkapan terhadap tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Hari mengaku, tersangka AAFH dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2021 lantaran tersangka tidak pernah menghadiri undangan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Ia mengaku, pihaknya sudah sering mencari keberadaan tersangka. Bahkan, Tim Tabur Kejari Jakpus sudah pernah mendatangi rumahnya yang berada di daerah Lebak, Provinsi Banten pada tahun 2021 namun tidak menemukan keberadaan Tersangka.
“Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021 dan selama kurang lebih 2 (dua) tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, “ ungkap Hari.(Nando)





