Kasus TPPO: Sponsor PMI Ilegal Akui Perbuatannya Tipu Wanita Asal Karawang

472

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus perdagangan orang yang bermodus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji besar, terus bermunculan.

Seperti halnya yang dialami Nunung Paridah, wanita kelahiran Karawang Jawa Barat. Ia, mengharapkan kepulangan ke tanah air tercintanya.

Nunung, yang berstatus pekerja migran ilegal Timur Tengah, kini mengadukan lagi nasibnya pada redaksi dutapublik.com. Ia, berharap sponsor harus bertanggung jawab. Karena, telah menipunya hingga terjerumus oleh buaian manis.

“Iya pak saya itu tertipu. Saya pernah dijanjikan gaji 1.500 riyal,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Lanjut Nunung, pihak sponsor yang memberangkatkannya, yaitu Bodong dan Rohman, yang mengantarnya sidik jari hingga ke Bandara.

Rohman, yang diduga sebagai sponsor, mengakui terkait pemberangkatan PMI ilegal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com.

Rohman, mengakui bahwa, Nunung, diberangkatkan olehnya ketika tim awak media memberikan identitas Nunung.

Perlu diketahui, perbuatan Rohman, yang mengakibatkan kerugian terhadap Nunung, jelas menabrak Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat/Jabar/Rohmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *