Duta Publik

Nasib PMI (102): Ratna Warga Cibanteng Selaku Sponsor PMI Ilegal Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Saat Dikonfirmasi

359

Nasib PMI (102): Ratna Sponsor PMI Ilegal Blokir Nomor WhatsApp Wartawan Saat Dikonfirmasi

dutapublik.com, KARAWANG – Titin salah satu warga Kampung Cibanteng RT/RW 007/002 Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang yang menjadi TKI/PMI diduga telah diberangkatkan ke timur tengah secara Ilegal oleh seorang sponsor yang bernama Ratna.

Telah diketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 telah membuat moratorium terkait pelarangan pengiriman TKI/PMI ke timur tengah melalui Kepmenaker No. 260 tahun 2015.

Kalaupun ada TKI/PMI yang dikirim ke timur tengah baik melalui sponsor atau melalui perusahaan disinyalir telah menabrak aturan yang ada dan diduga masuk dalam perbuatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Terkait TKI/PMI yang bernama Titin asal Cibanteng awak media dutapublik.com mencoba mengkonfirmasi Ratna yang diduga sponsor Titin melalui aplikasi WhatsApp dan Ratna pun hanya diam dan memblokir no hp awak media dutapublik.com, Senin (19/9).

Bonin suami dari Titin saat dikonfirmasi di rumahnya oleh awak media dutapublik.com mengaku sudah mempertanyakan nasib istrinya dan mendesak agar segera dipulangkan ke Indonesia kepada sponsor yang memberangkatkan. 

“Saya minta ke sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan istri saya untuk memulangkan ke Indonesia, karena saya baru tau bahwa istri saya dikirim ke Arab Saudi secara tidak sah atau non prosedural, sekarang istri saya sudah berada di kantor di arab, teman istri saya sudah dipulangkan kenapa istri saya tidak dipulangkan,” ungkap Bonih saat dikonfirmasi awak media dutapublik.com Selasa (20/9). (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!