dutapublik.com, MADINA – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Tambang Bustak, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, masih tetap beroperasi. Hal ini terpantau oleh awak media pada Sabtu (4/10/2025).
Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur tata cara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.
Selain aturan perizinan, dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 juga terdapat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan ilegal sebagaimana tercantum dalam Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Namun, ancaman pidana berat dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tersebut tidak menyurutkan nyali para pelaku PETI di Desa Tambang Bustak, Kecamatan Kotanopan, yang menggunakan excavator untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Pada Sabtu (4/10/2025), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp terkait aktivitas ilegal ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Beredar informasi bahwa tambang emas ilegal tersebut dimiliki oleh seorang berinisial “E” yang berasal dari luar Kabupaten Mandailing Natal.
Masyarakat meminta Kapolres Mandailing Natal segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas PETI tersebut, terlebih karena kegiatan penambangan berlangsung persis di bantaran Sungai Batang Gadis. (S.N)





