dutapublik.com, MADINA – Masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal resah dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di bantaran Sungai Batang Natal. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tidak dapat lagi dimanfaatkan masyarakat.
Seorang warga Pantai Barat berinisial M menyampaikan keluhannya kepada media. “Sebelumnya mereka pernah melakukan penambangan, namun sempat berhenti dua tahun lalu karena limbah tambang langsung dibuang ke sungai hingga menyebabkan pendangkalan. Akibat pendangkalan itu, Sungai Batang Natal mudah banjir. Namun sejak tiga bulan terakhir, mereka kembali beroperasi. Kami sangat khawatir karena air sungai yang biasanya bisa dimanfaatkan kini benar-benar keruh dan tercemar limbah tambang,” ujar M, Jumat (02/10/2025).
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco tengah melakukan aktivitas penambangan emas di tepian Sungai Batang Natal.
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan alat berat tersebut, masyarakat menyebut bahwa excavator itu dimiliki oleh pria berinisial Z, yang dikenal dengan panggilan Ucok Miak, warga Dusun Sigala-gala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
“Yang kami tahu, pemiliknya Z alias Ucok Miak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mengejutkan lagi, masyarakat setempat menduga bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut mendapat backing dari oknum aparat, sehingga mereka leluasa membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa juga terjadi dengan Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga, yang belum merespons konfirmasi awak media, padahal aktivitas PETI tersebut berada di wilayah hukumnya.
Masyarakat Pantai Barat berharap Kapolda Sumut beserta jajaran pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal ini. (S.N)





