Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Diduga Dibekingi Aparat, Penegakan UU Minerba Dipertanyakan

134

dutapublik.com, MADINA – Aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat dan mesin diesel (dompeng) hingga kini masih marak beroperasi. Keberadaan tambang emas tanpa izin tersebut diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH).

Salah satunya terjadi di Dusun Batang Lobung, Desa Pulo Padang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Kamis (28/8/2025), para penambang tetap menjalankan aktivitas meski jelas melanggar aturan hukum.

Di lokasi tersebut, terdapat satu unit alat berat (excavator) yang diketahui milik salah satu pengusaha tambang setempat. Pengusaha tambang emas ilegal berinisial O L bersama rekannya S T G disebut bebas beroperasi tanpa rasa takut akan jeratan hukum.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, O L dan S T G diduga merasa aman karena adanya dukungan dari oknum aparat di Kecamatan Linggabayu.

“Mereka tidak takut dan secara terang-terangan menambang tanpa izin di lokasi itu. Dari cerita yang beredar di masyarakat, mereka merasa dilindungi,” ungkap sumber tersebut.

Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga bisa dikenai sanksi administratif maupun tambahan, termasuk perampasan alat dan hasil tambang.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun aparat kepolisian di Kecamatan Linggabayu belum melakukan tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut, meski sudah sering menimbulkan korban jiwa.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *