Kapolda Sumut Dan Kapolres Madina Diminta Segera Tangkap BC Sinaga CS Pelaku PETI Di Hutan Lindung

263

dutapublik.com, MADINA – Pada Senin 09/12) awak media dutapublik.com, selalu menghubungi lewat WhatsApp saudara BC Sinaga namun yang bersangkutan tidak mau menjawab hingga kini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan di Desa Hutabargot Julu kecamatan huta bargot kabupaten Mandailing Natal bahwa ada beberapa oknum yang melakukan tambang PETI di wilayah Hutan Lindung yaitu menurut informasi di lapangan yang lagi viral adalah NP, BC S, Kobol dan beberapa oknum lainnya. Dimana perbuatan yang diduga mereka lakukan dapat dianggap melanggar UU NO 3 tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun Penjara dan Denda 100 Milyar Rupiah.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, bahwa benar kegiatan PETI tersebut berlangsung tanpa ada tindakan aparat penegak hukum atau FORKOPIMDA Madina khususnya Kapolres Mandailing Natal.

“Seperti Tambang Ilegal yang di Kecamatan Kotanopan, Kapolres Mandailing Natal beserta jajarannya telah melakukan penutupan dan penertiban dan kenapa tambang Hutabargot dibiarkan padahal ini yang paling berbahaya terhadap masyarakat banyak adalah tambang ilegal Hutabargot ini karena memakai bahan kimia berbahaya dan beberapa kimia lainnya di beberapa tong di wilayah Panyabungan Kota yang hingga saat sekarang masih tetap beroperasi,” tambahnya.

Sutan Nasution Kholil Batubara sebagai Koordinator Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal juga menjelaskan bahwa mereka bersama tim investigasi telah menemukan di lapangan yaitu ratusan unit gelundung, puluhan unit tong, ribuan karung batu hasil peti lobang dan ribuan karung limbah tiap gelundung dan yang sangat disayangkan kegiatan ini berjalan lancar di tengah tengah pemukiman warga yang tidak berdosa dan tidak adak yang bertanggung jawab atas hal ini.

Dedi Saputra ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal juga membenarkan hal itu bahwa benar informasi tersebut keberadaannya dan sangat disayangkan kegiatan ini harusnya secepatnya dihentikan sebelum memakan korban karena dengan pasti pelaku tambang sudah jelas melakukan penebangan liar di lahan Hutan Lindung dan penggalian lobang yang akan terjadi suatu saat bisa jadi bencana yang ditanggung masyarakat yang tidak berdosa. “Selain itu yang seharusnya Lahan Hutan Lindung ini harusnya dijaga dan dilindungi pemerintah dan masyarakat demi menjaga keutuhan hutan kita dan perbuatan tambang ini adalah kepentingan pribadi saja dan tidak dapat mereka pertanggungjawabkan di mata hukum di kemudian hari,” ucap Dedi

“Dan perlu kita ingat sesuai perintah Kapolri bahwa kegiatan tambang liar PETI harus segera diberantas dan ditindak secara hukum yang berlaku di NKRI apalagi di wilayah hutan yang dilindungi,” tegasnya.

Untuk itu diminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda agar turun langsung ke Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penindakan karena menurut pantauan tim, bahwa pihak Kapolres dan pihak lainnya tidak mampu menindak hal yang terjadi sekarang, sebelum kegiatan ini memakan korban jiwa dan besar dugaan masyarakat para pelaku telah bersekongkol dengan oknum oknum aparat untuk dapat mengamankan perbuatan mereka demi memperkaya diri pribadi mereka dan masyarakat sangat menunggu kehadiran pihak Kapolri dan Kapolda Sumut. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *